TALIABU – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menyelenggarakan Rapat Paripurna perihal pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan itu berlangsung di aula kantor DPRD Taliabu, sekira pukul 23.20 Wit, Kamis, (24/8/2023) tadi malam.
Ketua DPRD Pulau Taliabu, Meilan Mus, diwakili oleh wakil ketua I DPRD Taliabu, Muh Taufik Toib Koten, menjelaskan, paripurna dijalankan tersebut merupakan tindak lanjut dari ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
Di mana acuanya adalah, pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 2023 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 194 ayat (3) menyebutkan bahwa, persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, setelah mendapatkan pembahasan secara internal oleh DPRD, maka pada saat ini kita dengarkan pandangan fraksi,” kata Taufik, dalam sambutan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Bahwa perihal itu diajukan oleh eksekutif dan telah disetujui bersama antara Pemkab dan DPRD.
“Hal tersebut mencerminkan kerjasama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Ramli.
Sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang dirubah menjadi Permendagri nomor 77 tahun 2020. Tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Di pasal 111, 115 dan 116 nomor 12 tahun 2019 menyebut, ranperda Kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban APBD. Disetujui bersama-sama antara Pemkab dan DPRD.
Selain itu Wabup bilang, rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 hari kerja, disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Setelah itu, dilakukannya penandatanganan persetujuan atas ranperda.
“Maka sesegera mungkin disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Dikatakan, laporan keuangan Pemkab Taliabu T.A 2022, mendapat opini WDP dari BPK RI, dua kali berturut-turut. Meski masih banyak catatan yang perlu diperhatikan kedepannya untuk ditingkatkan.
“Oleh karena itu, mohon kerjasama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan