TALIABU – Gaji perangkat desa dan BPD di Kabupaten Pulau Taliabu baru terbayar selama 6 bulan. Padahal, saat ini sudah memasuki penghujung tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembayaran gaji tersebut baru terhitung pada periode januari – juni. Sebab, pencairan ADD baru berjalan tahap ke-dua.
Sementara pembayaran untuk tahap selanjutnya yaitu III dan IV belum diketahui secara pasti kapan akan dibayarkan.
Sekedar untuk diketahui, di Tahun 2021 Pemerintah Daerah Pulau Taliabu belum melunasi penghasilan tetap (siltap) aparat desa dan BPD selama tiga bulan.
Atas persoalan itu Ketua Komisi I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya mendesak Pemerintah Daerah berupaya untuk menuntaskan persoalan tunjangan aparat desa dan BPD di Tahun 2023 ini.
Tak lupa Dinan mengingatkan, Pemerintah Daerah juga harus membayar sisa penghasilan tetap (siltap) aparat desa dan BPD di Tahun 2021.
“Tidak ada alasan apapun, mereka (Pemda) harus menyelesaikan pembayaran siltap yang tertunda dan untuk tahun 2023 ini kami komisi I DPRD berharap persoalan tak terbayarnya tunjangan aparat desa tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, ia juga mendesak Bupati Aliong Mus agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Agumaswati T. Koten karena di nilai tidak mampu bekerja secara baik.
Sukardinan sendiri menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan acuh dengan hak pemerintah desa tersebut.
“Pemerintah desa merupakan pelayanan publik pertama yang ada di daerah mereka bekerja membantu pemerintah daerah, sudah seharusnya mereka (aparat desa) menjadi prioritas, “tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Agumaswati T. Koten saat dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini dipublish.
Jurnalis : Hermawan Rahman
Tinggalkan Balasan