TALIABU – 11 orang pengacara siap melakukan pendampingan hukum kepada solidaritas perjuangan Rakyat Taliabu (SPARTA) yang di polisikan Pemda Taliabu setelah melakukan demonstrasi, di kantor Dinas PU-PR setempat. Pada Senin 21 Agustus 2023 beberapa hari lalu.

Perwakilan Pemda Taliabu tersebut di ketahui mempolisikan pendemo Solidaritas perjuangan Rakyat Taliabu berdasarkan surat yang di keluarkan Pemda Taliabu melalui sekretariat daerah dengan nomor surat 184.1/207/SETDA isi surat menunjuk yaser daeng matile salah seorang staf PU-PR untuk membuat laporan polisi.

Surat tersebut ditandatangani oleh asisten 1 ma’ruf yang bertindak atas nama Bupati Aliong Mus dan sekretarias daerah Dr. Salim ganiru

Edi Hasim La madu, kuasa hukum terlapor dari masa aksi mengatakan bahwa saat ini bukan hanya dirinya yang menjadi kuasa hukum terlapor akan tetapi ada 10 orang pengacara lainnya yang siap dan telah terkonfirmasi serta menandatangani surat kuasa.

“dalam proses yang di hadapi kliennya saat ini pihaknya tetap kooperatif untuk memberikan keterangan dari pemeriksaan yang di hadapi. sekarang ini kan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak polres,” katanya saat di wawancarai awak media usai mendapingi kliennya menjalani pemeriksaan di polres Taliabu, pada Rabu, 23 Agustus kemarin.

Edi mengatakan, di negara demokrasi seperti yang kita jalani sekarang ini pemerintah mestinya berterimah kasih ke pihak yang melakukan aksi penyampaian pendapat atau demontrasi.

“Tapi ini di Taliabu, ada pemuda atau masyarakat yang demo, malah di polisikan oleh Pemda setempat, ini artinya bahwa di Taliabu ini pemerintahnya masih terlalu labil dan tidak tahan akan kritik, pemerintahan macam apa ini, “pungkasnya.

Selain itu Edi juga menyampaikan bahwa di sela-sela proses pemeriksaan yang telah berjalan ini, pihaknya juga akan membuat laporan resmi terhadap kadis PU-PR Taliabu ke Polda dan Kejati Maluku Utara.

“Minggu depan ini kami sudah masukan, menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan sejumlah masalah yang terjadi di PU-PR setempat, data-data dan bukti telah kami kantongi semua,” ungkapnya.

Sementara itu Korordinator lapangan Sparta Kasmudin Latif mengatakan aksi yang mereka lakukan Di dinas PU-PR tergetnya adalah hearing bersama.

“Kami ingin meminta penjelasan perihal realisasi penggunaan suntikan dana yang bersumber dari pinjaman daerah sekitar 49 milyar ke PU-PR, sebab dalam kajian kami anggaran tersebut tak punya wujud realisasi entah itu dalam aspek pembangunan ataukah seperti ap dan yang kedua adalah soal jalan lintas Taliabu terutama jalan rabat beton beringin sampai Lede yang sampai dengan saat ini mangkrak, misalkan dari nggele sampai ke lede itu saat ini aktifitas macet dan tak berjalan,”tuturnya.

Namun sangat di sayangkan, sambung Kasmudin aksi demonstrasi kami selama dua kali di bulan Agustus ini tidak mendapatkan respon yang baik dari dinas PU-PR.

“Ini adalah kemunafikan dan pembohongan publik, dua kali kami melakukan aksi tersebut, kadis PU PR suprayidno itu selalu tak berada di kantor, ada Pelaksana tugas juga cuman dia juga tidak tau apa-apa, informasi yang kami dapat memang kadis ini doyan keluar daerah dan sering meninggalkan tugasnya di Taliabu,” tambahnya.

 

Kasmudin juga bilang, walau saat ini dirinya dan 7 teman lainnya di laporkan ke polisi, ia memastikan Sparta tidak akan berhenti memperjuangkan aspirasi rakyat Taliabu.

“Perjuangan kami adalah murni atas masalah di Taliabu, sekalipun perjuangan kami punya konsekuensi, dan pemda Taliabu ingin memenjarakan kami, kami siap dan ini harus kami katakan bahwa Pemda Taliabu anti kritik dan ingin membungkam pergerakan rakyat,”jelasnya.

Sementara itu Kapolres Taliabu, AKBP Totok handoyo saat di konfirmasi mengatakan pihaknya telah memeriksa 8 orang pihak terlapor.

“Kami bertindak atas dasar laporan yang masuk ke polres dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan sementara jalan,” ucap Kapolres

Kapolres menjelaskan bahwa laporan yang masuk itu ada dua yakni dugaan pengrusakan fasilitas kantor dengan pelapor atas nama yaser daeng matile dan dugaan penganiayaan oleh pelapor atas nama Rian Faudu

“Untuk penganiayaan, itu adalah kategori penganiayaan ringan karena lukanya juga nggak seberapa korban juga masih bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari, teman teman wartawan juga pada saat aksikan bisa lihat sendiri, apakah itu pelemparannya kah atau kena pecahan batu kah pecahan kaca kah, tapi kan akibatnya itu loh,” sambungnya.

Kapolres juga membantah tudingan adanya kriminalisasi dari pihak polres terhadap massa aksi yang melakukan Demonstrasi.

“Saya ingin meluruskan bahwa tidak kriminalisasi disini, di tengah issue pinjaman daerah yang sementara hangat ini, kami tidak pernah melarang untuk setiap orang menyampaikan demonstrasi, kami persilahkan saja, bahkan kami sangat humanis liat saja saat pengawalan pihak polres itu tidak ada tameng, tidak ada alat pengawalan lainnya, ibaratnya kami bahkan bersentuhan langsung dengan pendemo,” tutupnya.

Seputar Taliabu
Editor
Seputar Taliabu
Reporter