TALIABU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman, meminta Bupati Pulau Taliabu agar tidak melantik pejabat daerah yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.

Suratman menegaskan, tunggakan pajak OPD merupakan bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pejabat yang memimpin OPD dengan catatan tunggakan pajak dinilai tidak layak diberikan promosi jabatan sebelum kewajiban tersebut diselesaikan.

“Ini bukan pajak pribadi, tapi pajak OPD. Jika OPD menunggak pajak, maka itu menunjukkan lemahnya pengelolaan dan pengawasan anggaran. Jangan beri reward berupa jabatan,” tegas Suratman.

Menurutnya, OPD seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi dan keuangan daerah. Jika OPD saja tidak taat menyelesaikan kewajiban pajaknya, maka akan berdampak langsung pada pendapatan daerah dan pembiayaan pembangunan.

Suratman juga meminta Bupati agar menjadikan penyelesaian tunggakan pajak OPD sebagai syarat mutlak dalam evaluasi dan pengangkatan pejabat daerah, khususnya bagi kepala OPD dan pejabat struktural.

“Kita ingin pemerintahan yang berwibawa dan berintegritas. Jangan ada pembiaran terhadap OPD yang menunggak pajak, karena ini menyangkut uang rakyat,” tutupnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter