TALIABU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waikadai Sula, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, mendesak Bupati Pulau Taliabu segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Waikadai Sula.

Desakan itu disampaikan Ketua BPD Hamsan Embisa bersama anggotanya lantaran Kepala Desa dinilai kerap memberikan pekerjaan proyek desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) kepada sekretaris, aparat desa, maupun badan sara. Sementara masyarakat jarang dilibatkan.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan regulasi, yakni Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang secara tegas melarang kepala desa dan perangkatnya menjadi pelaksana proyek. Larangan itu bertujuan mencegah praktik korupsi serta menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat.

Selain itu, proyek desa yang dikerjakan selama ini disebut tidak pernah disertai pemasangan papan proyek, padahal hal tersebut merupakan kewajiban pelaksana untuk menjunjung asas transparansi dan keterbukaan publik.

“Kami sebagai BPD sudah melakukan koordinasi dan memberikan teguran, namun tidak diindahkan. Masyarakat kini banyak yang geram karena menilai kepala desa pilih kasih dan mengabaikan rakyatnya,” tegas Hamsan Embisa.

Atas dasar itu, BPD Waikadai Sula meminta Bupati Pulau Taliabu memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa dan aparatnya yang dianggap telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter