TALIABU – Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu yang seharusnya menjadi aset daerah kini dikuasai oleh mantan Wakil Bupati, Ramli. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari DPRD Pulau Taliabu yang menilai penggunaan fasilitas daerah oleh pejabat nonaktif merupakan bentuk pelanggaran aturan administrasi aset daerah.
Ketua Komisi II DPRD Taliabu, Suratman Baharudin menegaskan bahwa keberadaan mantan pejabat di rumah dinas merupakan persoalan serius karena menyangkut pengelolaan aset negara. “Sudah seharusnya yang bersangkutan mengosongkan rumah dinas itu. Statusnya bukan lagi Wakil Bupati, dan ini jelas menyalahi ketentuan,”tegasnya kepada media ini, Jum’at (11/7/2025).
Menurutnya , pemerintah daerah melalui Bupati Taliabu harus mengambil langkah tegas. Rekomendasi pun telah dilayangkan, yang intinya meminta Bupati untuk segera menertibkan aset tersebut agar bisa ditempati kembali oleh Sekretaris Daerah.
“Kami rekomendasikan agar Bupati memerintahkan OPD teknis, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mengambil alih kembali rumah dinas itu. Bila perlu, dilakukan upaya hukum jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,”ujarnya.
Sesuai informasi yang dihimpun, ada 4 poin penting yang menjadi rekomendasi berdasarkan hasil rapat Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yaitu ;
1. Rumah Dinas Sekretaris Daerah merupakan asset Pemerintah Daerah yang diperuntukan secara khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan Sekretaris Daerah;
2. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pejabat yang telah berakhir masajabatannya tidak memiliki kewenangan untuk menempati rumah dinas tersebut kecuali mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah Daerah;
3. Dengan mempertimbangkan asas kepatutan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan asset daerah, DPRD merekomendasikan kepada Bupati Pulau Taliabu agar Rumah Dinas Jabatan tersebut ditempati oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
4. DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mendukung sepenuhnya penggunaan Rumah Dinas tersebut sesuai peruntukannya dan meminta agar Pemerintah Daerah segera melakukan penertiban apabila terdapat penyalahgunaan atau penempatan yang tidak sesuai ketentuan.