TALIABU – Meski telah memasuki bulan September 2025, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pulau Taliabu TA 2025 belum juga dilakukan. Padahal, APBD-P merupakan hal penting terutama dalam mengakomodir program prioritas pemerintah daerah di sisa tahun berjalan.
Sesuai ketentuan, dokumen KUA-PPAS Perubahan seharusnya sudah diajukan pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama sejak Agustus. Namun hingga kini, tanda-tanda dimulainya pembahasan belum terlihat.
Padahal, keterlambatan pembahasan APBD-P akan berdampak pada realisasi program pemerintah daerah, terutama yang menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat. Bahkan, jika pembahasan molor terlalu lama, bukan tidak mungkin sejumlah kegiatan pembangunan yang direncanakan tidak dapat terlaksana sesuai target.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun telah mengingatkan, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran, nota kesepahaman KUA-PPAS Perubahan seharusnya sudah ditandatangani pada Juni lalu. Hal ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 101.
Budiman menilai, kelalaian tersebut berpotensi mengulang catatan buruk Pemkab Taliabu yang kerap mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
“Saya tidak mau lagi DPRD dan pemerintah buru-buru sahkan KUA-PPAS menjelang batas akhir, karena itu bisa mengabaikan aspirasi rakyat dalam pembangunan,” ujar Politis PDI Perjuangan itu, beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak eksekutif belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab tertundanya pembahasan APBD-P tahun 2025. Situasi ini pun menjadi perhatian publik yang berharap ada transparansi dan percepatan proses pembahasan, agar kepentingan masyarakat tetap terjamin.