TALIABU – Kembalinya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulau Taliabu, khususnya Kecamatan Lede dan sekitarnya, mendorong Anggota DPD RI, Hasby Yusuf, meminta Bupati Pulau Taliabu mengembalikan status darurat bencana karhutla.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejumlah titik api mulai bermunculan kembali dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan serius serta dukungan dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

Hasby mengatakan, pengembalian status dari transisi pemulihan ke status darurat bencana diperlukan agar penanganan karhutla di Pulau Taliabu kembali menjadi perhatian pemerintah di berbagai tingkatan.

“Mengembalikan status dari transisi pemulihan kembali ke darurat bencana karhutla,” ungkapnya, saat bincang-bincang bersama jurnalis di warkop lianghaya coffe.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membahas kondisi kebakaran hutan dan lahan yang kembali terjadi di Pulau Taliabu.

Selain koordinasi, Hasby juga berencana menyurati BNPB dan BPBD Provinsi Maluku Utara secara resmi guna mendorong pengerahan bantuan water bombing atau pemadaman melalui udara untuk mengatasi titik-titik api yang kembali bermunculan.

Menurutnya, upaya tersebut perlu diikuti dengan pengembalian status darurat bencana oleh Bupati Pulau Taliabu agar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat memberikan perhatian serta dukungan yang dibutuhkan dalam penanganan karhutla.

Tak hanya mendorong penanganan darurat, Hasby juga meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Pulau Taliabu membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana.

Ia menilai, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan langkah antisipasi dan penanganan berbagai jenis bencana, baik bencana alam maupun nonalam.

Dengan adanya Perda Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menyiapkan kebutuhan penanganan, termasuk perencanaan anggaran dan kesiapan sumber daya sebelum bencana terjadi.

Dia berharap, ke depan pemerintah daerah tidak lagi menghadapi kesulitan dalam menyiapkan langkah penanganan ketika bencana melanda. Sebaliknya, seluruh kebutuhan dapat direncanakan lebih awal melalui mekanisme penganggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, regulasi kebencanaan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah sekaligus memastikan penanganan bencana di Kabupaten Pulau Taliabu dapat berjalan lebih terencana dan terkoordinasi. (*)