TALIABU – Persoalan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Polsek Gela mendapat perhatian langsung dari Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi.

Demi mendapatkan informasi yang akurat, Kapolres langsung mengundang sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk mengikuti rapat mediasi di Aula Pertemuan Polres Pulau Taliabu, Sabtu (3/10/2026).

Rapat mediasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIT hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Taliabu, didampingi Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Siap Gela dan Dua Anggota Polres Pulau taliabu.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan, di antaranya pihak ahli waris, yakni Amin Ata Sahafi, Erlan Lari, dan Ir. Sirajudin yang merupakan mantan Kepala Desa Gela.

Mediasi tersebut dilakukan untuk mendengarkan keterangan para pihak sekaligus melihat bukti-bukti yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi, dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan bersedia mengikuti proses mediasi. Pertemuan itu diharapkan dapat menjadi ruang untuk mendengarkan keterangan serta bukti dari masing-masing pihak sehingga persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Amin Ata Sahafi selaku ahli waris menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Pulau Taliabu, khususnya Kapolres, yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Alhamdulillah, terima kasih Pak Kapolres. Di tengah kesibukan Bapak, tetapi tetap menyempatkan diri untuk mengadakan pertemuan ini. Kami sangat menghargai kesempatan untuk menyampaikan keterangan serta menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang kami miliki,” ungkap Amin.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat dibicarakan sejak awal dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya memilih mengambil hikmah dari persoalan yang telah berlangsung tersebut.

“Kalau ini dilakukan dari awal, mungkin persoalan ini tidak akan berlarut-larut seperti sekarang. Tapi sudahlah, kita ambil hikmahnya saja,”katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya memandang rapat mediasi tersebut sebagai kesempatan bagi seluruh pihak untuk mempertanggungjawabkan klaim masing-masing dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah.

” Dengan adanya proses tersebut, pihak kepolisian diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan mengenai keabsahan kepemilikan tanah sebelum seluruh bukti dan keterangan dari para pihak diperiksa secara menyeluruh,”pintanya, sembari menambahkan, alhamdulillah, saya sudah menunjukkan bukti-bukti atas klaim kepemilikan kami.

Rapat mediasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan para pihak, mendengarkan keterangan masing-masing, serta membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan lahan yang selama ini menjadi sengketa. ***

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter