TALIABU – Peredaran minuman beralkohol (miras) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, menjadi perhatian Aliansi Pemuda Peduli Taliabu.

Pasalnya, minuman beralkohol jenis Bir Bintang, mulai dari kemasan mini hingga jumbo, disebut beredar dan diperjualbelikan di sejumlah tempat hiburan malam.

Jenis minuman yang ditemukan disebut terdiri dari Bir Bintang Putih dan Bir Bintang Hitam dengan berbagai ukuran kemasan.

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penjualan, asal-usul pasokan, distributor, hingga kesesuaian peredarannya dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Taliabu juga berhadapan dengan belum rampungnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Kondisi tersebut membuat ruang gerak Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mengambil langkah lebih jauh terhadap persoalan peredaran miras perlu disesuaikan dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Namun, belum rampungnya Perda Miras di tingkat daerah dinilai tidak semestinya membuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum berhenti.

Sebab, masih terdapat ketentuan hukum lain yang mengatur perdagangan dan peredaran minuman beralkohol, termasuk aspek perizinan berusaha, distribusi, penjualan, serta ketentuan mengenai barang yang beredar.

Karena itu, kepolisian sebagai aparat penegak hukum didorong untuk mengambil langkah cepat apabila menemukan indikasi adanya pelanggaran.

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Taliabu, Sauti Jamadin, meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas peredaran minuman beralkohol di THM, termasuk menelusuri jalur pasokannya.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya Perda Miras di daerah. Aparat perlu memastikan apakah minuman yang beredar tersebut berasal dari jalur distribusi resmi dan apakah aktivitas penjualannya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang Perda Miras belum rampung, kami memahami ada keterbatasan pemerintah daerah dalam mengambil langkah tertentu. Tetapi jangan sampai kondisi itu kemudian membuat peredaran miras tidak terkontrol,” ungkapnya.

Ia meminta kepolisian bergerak cepat untuk melakukan pengecekan di lapangan, terutama terhadap legalitas barang dan rantai distribusinya.

“Polisi sebagai penegak hukum harus melihat apakah ada pelanggaran. Dari mana barang itu masuk, siapa pemasoknya, siapa distributornya, apakah dokumennya lengkap, dan apakah penjualannya sesuai ketentuan. Ini yang harus diperiksa,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pengawasan tidak hanya menyasar THM sebagai titik penjualan, tetapi turut menelusuri pemasok atau distributor yang memasukkan minuman beralkohol ke wilayah Pulau Taliabu.

Menanggapi sorotan tersebut, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan pihaknya saat ini intens melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

Menurutnya, kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman beralkohol.

“Kami saat ini intens melakukan penertiban yang berkaitan dengan peredaran miras di wilayah hukum Pulau Taliabu,” katanya.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan dalam membantu kepolisian melakukan pengawasan terhadap peredaran miras.

Selain itu, Kapolres menyatakan akan memerintahkan Kabag Ops Polres Pulau Taliabu untuk melakukan operasi rutin di sejumlah tempat hiburan malam.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aktivitas peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait belum rampungnya Perda tentang Minuman Beralkohol, Kapolres juga sependapat bahwa regulasi daerah tersebut perlu segera diselesaikan.

Menurutnya, keberadaan Perda Miras penting untuk memberikan kejelasan dalam upaya penertiban dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kapolres berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera dirampungkan sehingga pemerintah daerah bersama aparat terkait memiliki landasan dan mekanisme yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan serta pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter