TALIABU – Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), pihak SPBU Bobong, agen minyak tanah PT Fichaldy Sula Star, serta seluruh pangkalan minyak tanah di wilayah Kecamatan Taliabu Barat, sepakat mendorong Pemerintah Daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Pulau Taliabu sebagai upaya mencari solusi terhadap persoalan distribusi dan harga jual minyak tanah di tingkat masyarakat.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir menilai bahwa keberadaan Perbup HET sangat penting untuk memberikan kepastian harga, menghindari terjadinya perbedaan harga antar pangkalan, serta melindungi masyarakat dari potensi kenaikan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin menyampaikan bahwa regulasi mengenai HET minyak tanah perlu segera ditetapkan oleh pemerintah daerah agar menjadi acuan bagi agen maupun pangkalan dalam mendistribusikan minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat.

“Melalui RDP ini, kita semua bersepakat untuk mendorong pemerintah daerah segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati tentang HET minyak tanah. Dengan adanya aturan tersebut, harga minyak tanah dapat dikontrol dan masyarakat memperoleh kepastian harga,” ujarnya.

Sementara itu, agen minyak tanah PT Fichaldy Sula Star dan para pemilik pangkalan menyatakan dukungan terhadap rencana penerbitan Perbup HET. Mereka berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam menjalankan distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Amatan media ini, dalam rapat tersebut Dinas Perindagkop juga menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil RDP agar dapat segera diwujudkan dalam bentuk regulasi resmi.

 

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter