TALIABU – Polres Pulau Taliabu memastikan akan mulai menangani kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2026. Rencana penanganan perkara tindak pidana khusus (Tipikor) ini sejatinya telah disiapkan sejak beberapa tahun terakhir, namun belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad, saat ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa penanganan kasus korupsi dapat mulai dilakukan tahun ini setelah anggaran untuk tahap pra penyelidikan tersedia.
“Iya, anggarannya pra penyelidikan untuk kasus korupsi suda ada di tahun ini, tapi kami belum tahu berapa banyak anggaran yang tersedia,” ujarnya seperti dikutip ufuktimur.com.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti besaran anggaran yang dialokasikan maupun target jumlah kasus korupsi yang akan ditangani sepanjang tahun 2026.
Lebih lanjut, Achmad menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke desa-desa sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, ia juga mengakui bahwa saat ini Polres Pulau Taliabu masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia, khususnya penyidik di bidang Tipikor.
“Kami masih kekurangan personil penyidik di bidang tindak pidana korupsi,” terangnya.
Mantan Kasat Narkoba itu pun mengimbau masyarakat Pulau Taliabu yang memiliki data awal atau indikasi dugaan korupsi agar tidak ragu melaporkannya ke Polres Pulau Taliabu.
“Jika sudah kantongi data awal terkait dugaan korupsi silahkan laporkan ke polres Taliabu, karena di tahun 2026 ini kami sudah resmi tangani kasus korupsi,” tandasnya.


