TALIABU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, meminta Bupati Pulau Taliabu agar tidak mengangkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak OPD.
Suratman menjelaskan, yang dimaksud dengan tunggakan pajak adalah kewajiban perpajakan yang timbul dari aktivitas keuangan OPD, termasuk pajak yang wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara maupun kas daerah, namun belum ditunaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami soroti adalah kewajiban pajak OPD yang seharusnya disetorkan, tetapi masih tertunggak. Kepala OPD bertanggung jawab secara administratif atas pengelolaan kewajiban tersebut,” tegas Suratman.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban pajak OPD merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kepala OPD selaku pengguna anggaran memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan seluruh kewajiban fiskal OPD dipenuhi secara tertib dan tepat waktu.
Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, lanjut Suratman, mendorong Pemerintah Daerah agar menjadikan penyelesaian tunggakan pajak OPD sebagai salah satu indikator dalam proses pengangkatan maupun evaluasi kinerja kepala OPD.
Langkah tersebut dinilai penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada good governance.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya temuan berulang dalam pemeriksaan keuangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.


