TALIABU – Isu dugaan ijazah palsu yang belakangan mencuat dan dikaitkan dengan beberapa oknum pejabat Pulau Taliabu, menjadi perhatian publik dan dinilai perlu disikapi secara proporsional dalam kerangka prinsip good governance pada pemerintahan Bupati Sashabila Mus.

Prinsip good governance menekankan pada transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Olehnya itu, setiap isu yang berkembang di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan pejabat negara, perlu ditangani melalui mekanisme yang sah serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Salah satu aktivis Aliansi Peduli Taliabu, Sauti Jamadin menilai bahwa klarifikasi resmi dan proses verifikasi oleh lembaga berwenang merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu dugaan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

“Setiap pejabat publik memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, isu yang beredar perlu diuji melalui prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” ujar Cuncun sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, ia mendorong DPRD Pulau Taliabu untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengurai persoalan ini secara objektif dan transparan. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum terkait isu tersebut.

Isu ini diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku, sehingga prinsip good governance dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tetap terjaga.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter