TALIABU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menyampaikan keprihatinan serius atas rendahnya tingkat pengembalian kerugian daerah sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Suratman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Pulau Taliabu bersama Inspektorat, yang digelar pada Senin pagi.
“Dari total temuan BPK sebesar Rp12.016.066.042, yang baru dikembalikan ke kas daerah hanya sekitar Rp137.353.570,97. Ini angka yang sangat kecil dan tidak mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK,” tegas Suratman.
Ia merinci, temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp239.690.736 baru dikembalikan Rp23.326.440. Sementara kekurangan pembelanjaan pemeliharaan pada Dinas PUPR sebesar Rp174.781.092, baru dikembalikan Rp29.319.788,97.
Namun yang paling memprihatinkan, menurut Suratman, adalah persoalan tunggakan pajak daerah.
“Kekurangan pajak tahun 2021–2024 sebesar Rp1.479.417.602, baru dikembalikan Rp4.945.909. Bahkan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya hingga 2020 sebesar Rp3.802.357.256, baru dibayar Rp75.759.433. Ini sangat memalukan,” ujarnya.
Suratman juga menyinggung fakta yang terungkap beberapa hari terakhir, bahwa sejumlah perusahaan tidak pernah membayar pajak atas konsumsi tenaga listrik, serta masih adanya OPD di lingkup Pemda Pulau Taliabu yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.
“Kondisi ini menunjukkan ketidakpatuhan serius pemerintah daerah terhadap kewajibannya sendiri dalam pengelolaan keuangan dan pajak daerah,” katanya.
Atas dasar itu, Komisi II DPRD Pulau Taliabu meminta Bupati Pulau Taliabu untuk segera bekerja sama dengan Kejaksaan guna melakukan penagihan terhadap oknum-oknum penunggak pajak, baik dari unsur swasta maupun internal pemerintah.
Selain itu, Suratman menegaskan bahwa tunggakan pajak di instansi pemerintah daerah merupakan bentuk kelalaian pimpinan OPD dan bendahara.
“Yang lebih aneh dan ironis, dalam pantauan kami, beberapa oknum yang di unit kerjanya masih meninggalkan utang pajak justru mendapatkan promosi jabatan ke posisi yang lebih baik. Padahal di jabatan sebelumnya, kewajiban keuangan daerah belum diselesaikan,” tandasnya.
Komisi II DPRD Pulau Taliabu, lanjut Suratman, akan terus mengawal tindak lanjut LHP BPK dan tidak menutup kemungkinan mendorong langkah hukum apabila rekomendasi BPK terus diabaikan.
“Ini bukan soal politik, ini soal kepatuhan, tanggung jawab, dan penyelamatan keuangan daerah,” pungkasnya.


