TALIABU – Proyek pembangunan jalan Bobong–Dufo yang selama ini dinantikan masyarakat dipastikan batal dikerjakan. Padahal, jalan tersebut merupakan salah satu program penting dalam misi pembangunan infrastruktur Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Jalan Bobong–Dufo sangat dibutuhkan warga karena menjadi jalur utama perhubungan menuju pelabuhan sekaligus akses utama masyarakat Taliabu Selatan.
Batalnya proyek ini tentu mengundang reaksi kekecawaan yang mendalam bagi masyarakat. Pasalnya, pembangunan jalan Bobong–Dufo sudah beberapa kali disampaikan sebagai program prioritas, namun kenyataannya belum juga terwujud. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan misi pembangunan yang telah dijanjikan.
Sejumlah warga mengaku sudah lama berharap jalan tersebut diperbaiki. “Jalan ini banyak lubang yang membahayakan pengendara, kami berharap pemerintah benar-benar membangun jalan ini, ” Harap Aljun, salah satu warga yang melintas.
Selain itu, Aktivis Pemuda Taliabu, Sauti Jamadin menilai, batalnya proyek ini menunjukkan adanya masalah dalam perencanaan dan pengelolaan program daerah. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin menurun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk rencana lanjutan ke depan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara terbuka dan mengambil langkah nyata agar misi pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Komisi III DPRD : Batal Akibat Kelalaian Serius di Dinas PUPR
Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menilai pembatalan kontrak pembangunan ruas jalan Bobong–Dufo tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pihak rekanan. Kegagalan proyek tersebut disebut mencerminkan adanya kelalaian serius dalam perencanaan dan penganggaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, seperti dilansir dari Kadera.id, ia mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar. Pertama, terjadi ketidakkonsistenan dalam perencanaan awal. Ruas jalan yang semula direncanakan sebagai Bobong–Talo kemudian berubah menjadi Bobong–Dufo, sehingga berdampak pada perubahan perencanaan teknis dan penganggaran.
“Kedua, meskipun telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2025, pekerjaan tidak dilaksanakan dengan alasan kekurangan anggaran dan rencana penambahan hingga Rp6 miliar. Padahal, hal tersebut seharusnya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan,” ujar Budiman.
Masalah ketiga, lanjut Budiman, setelah dilakukan penyesuaian anggaran melalui APBD Perubahan menjadi Rp2,6 miliar, proses tender atau lelang tidak segera dilaksanakan. Akibatnya, waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi sangat terbatas.
“Keempat, ketidakkonsistenan perencanaan dan penganggaran tersebut berujung pada pemaksaan kontrak dengan masa pelaksanaan hanya 45 hari, yang dinilai tidak realistis. Dalam kondisi seperti ini, tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab kegagalan proyek dibebankan kepada pihak rekanan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu meminta Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, khususnya Kepala Dinas selaku PPK, guna memastikan akuntabilitas, kepatuhan terhadap perencanaan, serta perbaikan tata kelola pembangunan infrastruktur ke depan.


