TALIABU– Penanganan kasus pembongkaran gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong terus bergulir di meja penyidik Polres Pulau Taliabu. Kali ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi sasaran pemeriksaan berikutnya.

Dilansir dari Reaksimu, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad, mengungkapkan bahwa dalam pekan ini penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap BPKAD, khususnya terkait pengelolaan aset bangunan RSUD Bobong yang dibongkar.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka terdiri dari Direktur RSUD Bobong, Kepala Dinas Kesehatan, serta pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemeriksaan terhadap BPKAD dinilai krusial untuk menelusuri status aset serta alur kewenangan atas pembongkaran gedung tersebut.

“Rencana kita minggu ini memanggil BPKAD terkait pengelolaan aset. Saat ini perkara masih dalam tahap lidik, dan kita masih fokus pemeriksaan saksi-saksi. Kadis Kesehatan, Direktur Rumah Sakit, serta pihak KPKNL sudah kita periksa,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait kemungkinan peningkatan status perkara, Iptu Achmad menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan kejelasan dari sisi pengelolaan aset daerah.

“Kalau kita sudah dapat keterangan dari olah aset ini, yang mengalir dari pemeriksaan BPKAD, baru kita bisa mengetahui kewenangannya dan alurnya berakhir di mana. Pengelolaan aset daerah ini penting karena terkait anggaran dan penempatannya, apakah aset itu milik kesehatan, atau berada di mana posisinya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dari proses pelelangan sebelumnya telah disampaikan proyek tersebut menggunakan anggaran daerah, sehingga seluruh mekanisme dan pertanggungjawabannya mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi, lebih jelasnya setelah kita periksa aset daerah baru kita bisa ketahui posisi asetnya, kewenangannya, dan sumber anggarannya. Itu yang akan menjadi dasar kita dalam menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter