TALIABU – Menyusul insiden dugaan pengancaman yang di duga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap salah satu jurnalis di Kabupaten Pulau Taliabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa angkat bicara dan meminta pihak kepolisian bertindak tegas serta transparan dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, tindakan intimidasi atau ancaman terhadap jurnalis tidak bisa ditolerir, karena jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi yang berperan penting dalam menyampaikan informasi publik dan mengawasi jalannya pemerintahan.
“Jika benar ada oknum aparat yang melakukan ancaman kepada wartawan, maka itu harus diproses secara serius dan terbuka. Polisi harus menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk kekerasan verbal maupun fisik terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, ia meminta Kapolres Pulau Taliabu agar segera melakukan langkah-langkah investigasi internal dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran etik atau pidana.
“Kami berharap Polres Taliabu menjaga marwah institusi dengan menindak anggotanya yang melanggar aturan. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau para jurnalis untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta mengedepankan prinsip etika dan keseimbangan berita agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Insiden dugaan pengancaman terhadap jurnalis ini menjadi perhatian publik di Taliabu. Sejumlah insan pers juga telah menyuarakan keprihatinan atas kejadian tersebut.