TALIABU – Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) DPRD Pulau Taliabu ditemukan adanya ketekoran kas daerah dalam APBD Tahun 2019 sebesar Rp22 milyar.
Indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Dalam dokumen resmi itu disebutkan adanya selisih kas daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara fisik.
Ketua Panja DPRD Taliabu, Suratman Baharudin, dalam keterangannya menegaskan bahwa temuan ini menjadi catatan serius bagi lembaga legislatif. DPRD menilai, ketidaksesuaian pengelolaan kas daerah senilai Rp22 miliar tersebut menunjukkan lemahnya sistem tata kelola keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kami sudah teliti laporan LHP BPK. Ada ketekoran kas sebesar Rp22 miliar yang hingga saat ini tidak bisa dijelaskan oleh pemerintah daerah. DPRD meminta aparat penegak hukum segera mendalami masalah ini,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mencatat bahwa permasalahan tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Setiap tahun dalam LHP BPK selalu ditemukan adanya persoalan administrasi maupun indikasi kerugian negara yang melibatkan pengelolaan APBD.
Panja DPRD bahkan menyebut, jika temuan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka bukan tidak mungkin akan berulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Karena itu, DPRD mendesak Bupati Taliabu selaku kepala daerah untuk meminta aparat penegak hukum turun tangan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas atas penggunaan dana tersebut.
“Uang rakyat sebesar Rp22 miliar bukan jumlah kecil. Jangan sampai hal ini hanya menjadi laporan di atas kertas tanpa ada tindak lanjut hukum,”tandas Suratman.