TALIABU – Polemik penerbitan 275 sertifikat tanah di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu terus menuai sorotan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya, menyampaikan hal tersebut usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Camat Taliabu Timur, Hayatudin Fataruba, dan Pj Kepala Desa Penu, Asirudin.
Menurutnya, Camat dan Kepala Desa harus segera mengidentifikasi dokumen kepemilikan tanah masyarakat, khususnya di wilayah tambang. Pasalnya, hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.
” Ada laporan dari masyarakat, ternyata lahan mereka dijual tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Maka DPRD akan membentuk tim investigasi khusus untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Dinan sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, bila terbukti ada penjualan lahan masyarakat secara sepihak, maka hal tersebut akan dilaporkan ke pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Sampai sejauh ini, yang akan kami identifikasi adalah lahan-lahan seluas 1,27 hektar itu berada di mana saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dinan menyebut DPRD hingga kini juga belum menerima peta bidang dari pihak perusahaan tambang. Oleh karena itu, DPRD akan segera memanggil pihak tambang untuk dimintai klarifikasi, sekaligus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera membentuk tim investigasi bersama DPRD
“Kalau Pemda belum siap dalam waktu dekat, maka DPRD sendiri yang akan membentuk tim investigasi. Dalam waktu dekat kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan identifikasi,” tutup politisi PKB tersebut.