TALIABU – Polemik peta bidang tanah di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, terus menuai perhatian. Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Dapil V Sula-Taliabu, Mislan Syarif, akan berusaha mencari solusi yang terbaik terhadap persoalan tersebut dengan menemui Badan Pertanahan Nasional (BPN) maluku utara dan Kantor Pertanahan (KANTAH) di sula serta pihak perusahaan ataupun pihak pihak yang terkait.
Menurut Mislan, langkah ini dilakukan agar ada titik temu yang adil antara masyarakat, pemerintah desa, maupun perusahaan. “Kami akan berusaha utk menjembatani aspirasi masarakat dengan BPN dan pihak perusahaan. Tujuannya agar polemik peta bidang yang sudah menimbulkan keresahan di masyarakat segera mendapatkan solusi, ” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kehati-hatian dalam pengelolaan administrasi pertanahan. Pasalnya, kesalahan pada dokumen peta bidang tanah dapat berimbas pada hak masyarakat serta memicu konflik horizontal.
Lebih lanjut, politisi Gerindra itu juga meminta agar semua pihak tetap menahan diri dan mengedepankan musyawarah.
“Jangan sampai masalah ini melebar dan menimbulkan kerugian bagi warga. DPRD Malut siap menjadi penengah demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Seperti diketahui, polemik ini muncul setelah adanya penandatanganan ratusan dokumen peta bidang oleh Penjabat Kepala Desa Penu yang baru, sementara pejabat sebelumnya menolak menandatanganinya karena dianggap masih terdapat sejumlah persoalan.