TALIABU –Baru-baru ini, publik Taliabu kembali digemparkan oleh pemberitaan media online yang menyinggung dugaan penggunaan ijazah palsu oleh beberapa pejabat di lingkup Pemkab Taliabu.
Atas persoalan itu, praktisi hukum pun ikut angkat suara, menilai kasus ini berpotensi merusak tatanan birokrasi dan merugikan masyarakat.
Praktisi hukum Sherly Bantu, SH. MH menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga ranah pidana. Jika dibiarkan, hal ini bisa menciptakan preseden buruk bagi pemerintahan daerah.
“Kalau ada pejabat atau ASN yang pakai ijazah palsu, itu jelas pelanggaran hukum. Harus ada tindakan tegas,” ujar Sherly.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan tersebut. Menurutnya, praktik penggunaan ijazah palsu mencederai prinsip keadilan karena bisa menutup kesempatan bagi putra-putri daerah yang memiliki pendidikan murni dan kompetensi nyata.
” Agar masalah ini terang, aparat harus segera melayangkan panggilan kepada instansi berwenang, salah satunya BKD Pulau Taliabu, karena di sana terdapat pangkalan data seluruh ASN,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sherly meminta Bupati Taliabu, Sashabila Mus, agar mengambil langkah serius dengan melakukan verifikasi dokumen pendidikan para pejabat dan ASN.
“Ini penting agar pemerintahan berjalan baik dengan sumber daya manusia yang benar-benar berkualitas,” tutupnya.