TALIABU – Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu kembali bertambah. Setelah sebelumnya, ATK alias Agumaswati ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, kini aparat kepolisian kembali menetapkan dua nama baru yang diduga ikut terlibat dalam praktik rasuah tersebut.

Dilansir dari katasatu.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017.

Selain Salim, penyidik juga menetapkan La Ode Muslimin Napa, staf fungsional pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pulau Taliabu, sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan pada 19 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Informasi penetapan tersangka ini mencuat ke publik melalui beredarnya surat pemberitahuan Ditreskrimsus Polda Malut dengan nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Surat bertanggal 20 Agustus 2025 itu kemudian tersebar luas di jagat maya.

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari empat saksi ahli, yakni:

  • Winaro (Ahli Pengelolaan Dana Desa, Kementerian PDTT RI),
  • Dr. Mopang L. Pangabean, S.H., M.Hum (Ahli Pidana, Universitas Kristen Indonesia),
  • Syakran Rudy, S.E., M.M (Ahli Perbendaharaan Negara, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu),
  • Mohamad Riyanto, S.E., Ak., CFrA., CA (Ahli Auditing, BPKP Maluku Utara).

Untuk diketahui kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.

Seputar Taliabu
Editor
Seputar Taliabu
Reporter