TALIABU – Polemik pembayaran gaji aparat desa kembali mencuat. Setelah sebelumnya mencuat di Desa Gela, kini sejumlah desa lain di Kabupaten Pulau Taliabu juga mengeluhkan hal serupa.

Keluhan tersebut datang dari mereka yang merupakan eks aparat desa, mereka menerima gaji tidak sesuai aturan. Padahal, Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dicairkan seharusnya mencakup pembayaran gaji selama tiga bulan.

Salah satu aparat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemotongan pembayaran tersebut membuat banyak aparat desa merasa dirugikan.

“Seharusnya tiga bulan, tapi yang dibayarkan hanya satu bulan. Kami tidak tahu alasan pastinya, sementara anggaran sudah dicairkan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan ADD di tingkat desa. Padahal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebelumnya telah menegaskan bahwa ADD untuk triwulan II tahun ini sudah dicairkan dan salah satu peruntukannya adalah untuk membayar hak aparat desa secara penuh.

Sejumlah pihak menilai permasalahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan aparat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa. Mereka berharap pemerintah daerah dapat turun tangan memastikan hak aparat desa di semua desa benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan.

Mawan Mawan
Editor
Seputar Taliabu
Reporter