TALIABU – Panitia Kerja (Panja) DPRD Pulau Taliabu mengundang Bagian Keuangan Daerah untuk melaksanakan rapat dengar pendapat guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Ketua Panja DPRD, Suratman Baharudin menjelaskan
Panja secara resmi mengundang Bagian Keuangan Daerah untuk memberikan penjelasan rinci terkait hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
“Sejauh ini dalam temuan LHP BPK Tahun 2024 beberapa temuan sudah dilakukan sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR). Namun, belum ada surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) datanya nanti kita akan minta di inspektorat,” jelas Suratman, saat diwawancarai sejumlah awak media usai melaksanakan rapat diruang komisi III DPRD, Selasa 12/8/2025.
Suratman melanjutkan, selain temuan tahun 2024, Panja juga berfokus membahas temuan-temuan pada LHP BPK 2015,2016 dan 2017 yang memuat data validasi ganda pembayaran pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Tadi kami juga membahas temuan yang di anggap sangat urgen yaitu adanya validasi ganda pada Bank BRI unit Taliabu yakni 15 paket yang pembayarannya double (berulang) dan melebihi nilai permintaan dengan total kerugian mencapai 4 miliar,” tambahnya.
Politisi Gerindra ini mengaku dalam waktu dekat Panja DPRD bakal menyurat kepada pihak Bank BRI Unit Taliabu guna dilakuan rapat dengar pendapat.
“Secepatnya akan kami undang mereka, mengingat proses klarifikasi ini penting demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah” tutupnya.