TALIABU – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, melontarkan kritik keras terhadap buruknya transparansi pengelolaan dana desa oleh sejumlah pemerintah desa di wilayah tersebut. Minimnya keterbukaan informasi dinilai menjadi pemicu utama lemahnya partisipasi masyarakat serta membuka celah korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang semakin mengkhawatirkan.
ABPEDNAS menilai, ketertutupan ini telah berdampak serius pada jalannya pembangunan desa. Masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan dana. Lebih buruk lagi, kondisi ini telah menyeret beberapa kepala desa ke balik jeruji besi karena terbukti menyalahgunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Poin-Poin Kritis ABPEDNAS Taliabu:
1. Minim Keterbukaan Informasi: Rincian penggunaan dana desa kerap disembunyikan dari publik.
2. Sulit Akses Anggaran: Masyarakat kesulitan mengakses informasi anggaran, rencana kegiatan, hingga laporan evaluasi.
3. Peluang Korupsi Terbuka: Ketertutupan ini menciptakan ruang aman untuk penyelewengan anggaran.
4. Partisipasi Publik Mandek: Kepercayaan warga menurun, partisipasi dalam pembangunan menurun drastis.
5. Bukti Nyata Penyimpangan: Sejumlah kepala desa di Taliabu telah divonis akibat penyalahgunaan anggaran.
ABPEDNAS menekankan, transparansi dan akuntabilitas bukan hanya kewajiban moral, melainkan tuntutan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, mereka mendorong serangkaian upaya perbaikan agar pengelolaan dana desa benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rekomendasi ABPEDNAS Pulau Taliabu:
1. Keterbukaan Informasi Aktif: Publikasi anggaran dan program melalui papan pengumuman, media sosial, dan website desa.
2. Libatkan Masyarakat: Warga harus dilibatkan sejak perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan kegiatan.
3. Dorong Pengawasan Warga: Akses pengawasan harus dibuka agar warga bisa ikut mengontrol anggaran.
4. Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa: Pelatihan tata kelola keuangan desa mutlak dibutuhkan.
5. Penegasan Lembaga Pengawas: DPMD dan Inspektorat harus lebih aktif, tidak hanya menerima laporan tapi juga terjun langsung ke lapangan.
ABPEDNAS menegaskan bahwa jika tidak ada pembenahan serius dari pemerintah desa maupun lembaga pengawas, maka praktik-praktik kotor akan terus tumbuh subur di balik tembok balai desa.
Desa harus jadi ujung tombak kesejahteraan, bukan ladang korupsi yang dibungkus rapat oleh ketidaktahuan masyarakat.