TALIABU – Sudah tiga tahun lamanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penyebabnya, Bagian Organisasi Setda Taliabu sebelumnya tidak mengirimkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), sehingga tidak ada dasar hukum untuk pencairan TPP.
Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menyatakan bahwa kelalaian tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman publik, seolah-olah DPRD dan Pemkab tidak menganggarkan TPP atau bersikap abai terhadap kesejahteraan ASN.
“Faktanya, hingga saat ini hasil evaluasi Anjab dari Menpan-RB belum keluar karena baru diajukan. Akibatnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pencairan TPP tidak bisa dibuat,” ujar Suratman.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, ASN Taliabu terakhir menerima TPP pada tahun 2022, itupun tidak penuh. Masalah ini, menurutnya, mencuat karena adanya regulasi baru yakni Permenpan-RB Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan hasil Anjab untuk dievaluasi, kemudian diterbitkan Perbup Anjab dan Peta Jabatan sebagai syarat pencairan TPP.
Suratman mengungkapkan bahwa proses pengusulan Anjab baru dilakukan setelah pergantian Kabag Organisasi Setda Taliabu. Kabag yang baru disebut langsung menindaklanjuti kewajiban tersebut ke Menpan-RB.
“Untung saja Kabag Organisasi yang baru langsung mengusulkan. Kalau tidak, ASN bisa terus tidak menerima TPP. Untuk itu, pada 2025 DPRD dan Pemkab sudah sepakat menganggarkan Rp20 miliar untuk pembayaran TPP ASN,” bebernya.
Lebih lanjut, Suratman mendesak agar Pemkab segera melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB agar proses evaluasi Anjab dan peta jabatan segera dirampungkan.
“Keuangan daerah sudah siap mencairkan, tinggal menunggu dasar hukumnya: Perbup Anjab dan Peta Jabatan serta SK Bupati soal nominal TPP per ASN. Jangan lagi Pemkab berdalih macam-macam, segera koordinasi dengan kementerian terkait agar masalah ini selesai,” tegasnya.