TALIABU – Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang mengklaim telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp15 miliar per kabupaten/kota mendapat bantahan keras dari DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketua Komisi II DPRD Taliabu, Suratman Baharudin, menyebut pernyataan Gubernur sebagai bentuk pembohongan publik. Pasalnya, hingga saat ini Kabupaten Pulau Taliabu belum menerima sepeser pun dana DBH yang menjadi haknya.
“Penyaluran DBH yang dimaksud Ibu Gubernur itu ke kabupaten mana? Karena sampai sekarang, Pemda Pulau Taliabu belum menerima transfer DBH tahun 2024. Kalau memang sudah disalurkan, sebutkan saja nama-nama daerah penerima, jangan membodohi publik,” tegas Suratman.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pada April 2025 lalu, Komisi II DPRD Taliabu bersama Bagian Pendapatan Daerah telah menemui pihak Pemprov Malut guna membahas tunggakan DBH. Hasilnya, disepakati bahwa utang DBH Pemprov Malut kepada Pemkab Taliabu per 31 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp36 miliar.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu rupiah pun yang ditransfer ke kas daerah Taliabu.
“Saya bahkan mengkonfirmasi kembali ke Biro Keuangan Provinsi usai membaca pemberitaan tanggal 21 Juli 2025. Dan hasilnya jelas: belum ada penyaluran DBH ke Taliabu. Saya juga sudah cek ke Bapenda Taliabu, jawabannya sama,” ungkapnya.
Suratman meminta Gubernur Sherly untuk berhenti menyampaikan informasi yang menyesatkan ke publik.
“Kalau memang belum disalurkan, katakan saja. Jangan klaim seolah-olah semua sudah dibayar. Ini menyangkut kepercayaan publik dan hak keuangan kabupaten. Kami minta Gubernur jujur dan transparan,” tegasnya lagi.
Hingga kini, polemik belum jelasnya penyaluran DBH menjadi perhatian serius DPRD Taliabu. Mereka mendesak Pemprov Malut segera merealisasikan utang tersebut, yang nilainya sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah terpencil seperti Taliabu.