TALIABU – Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pulau Taliabu, Amin Ata Sahafi, mendesak Bupati Pulau Taliabu agar serius menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pajak Galian C senilai lebih dari Rp1 miliar di tahun 2024. Temuan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun.

Menurut Ata, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena pajak Galian C merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan untuk pembangunan dan kemajuan Taliabu. Ia menyebut, temuan serupa bahkan sudah muncul sejak tahun 2015.

“Ini harus menjadi atensi serius Bupati dan DPRD Pulau Taliabu. Jangan sampai ke depan masih ada temuan yang sama. Ini merugikan daerah,” tegas Ata.

Ata menduga ada tiga kemungkinan penyebab kebocoran pajak Galian C yang berulang kali terjadi. Pertama, kewajiban pajak tidak disetor oleh kontraktor. Kedua, ada permainan oknum di dinas terkait yang tidak menyetorkan pajak yang sudah dititipkan oleh kontraktor. Ketiga, adanya dugaan persekongkolan antara kontraktor dan oknum dinas untuk mengurangi nominal kewajiban pajak.

“Ketiga kemungkinan itu sangat mungkin terjadi. Ini harus diusut tuntas, karena sudah menjadi masalah akut yang merugikan keuangan daerah,” tandasnya.

Lebih jauh, Ata juga mendorong reformasi sistem pemungutan pajak Galian C di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menilai sistem yang selama ini digunakan rentan disalahgunakan.

“Perlu ada mekanisme baru, seperti pembayaran non-tunai melalui aplikasi yang langsung terintegrasi dengan rekening kas daerah. Bisa juga lewat pemungutan oleh pihak bank berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis. Ini untuk menghindari pembayaran tunai yang rawan manipulasi,” usul Ata.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa keseriusan Pemda dalam membenahi sistem pajak Galian C adalah ujian komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Mawan Mawan
Editor
Seputar Taliabu
Reporter