TALIABU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menyoroti serius tunggakan pajak yang melibatkan 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terjadi selama kurang lebih sepuluh tahun terakhir terhitung 2014-2024.
Nilai mencapai 5 milyar dan dinilai menjadi salah satu penghambat utama Pemerintah Daerah dalam meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Komisi II DPRD Taliabu, Suratman Baharudin menegaskan bahwa tunggakan pajak yang berlangsung bertahun-tahun menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam hal kepatuhan OPD terhadap kewajiban perpajakan atas belanja pemerintah.
“Kalau tunggakan pajak ini dibiarkan menumpuk hingga bertahun-tahun dan melibatkan puluhan OPD, jangan berharap predikat WTP bisa diraih dengan mudah. Ini persoalan serius,” tegasnya.
Dia menilai, pajak yang seharusnya dipungut dan disetorkan oleh OPD merupakan kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan. Kelalaian dalam penyetoran pajak tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK setiap tahunnya.
Menurutnya, jika pemerintah daerah ingin memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan seluruh tunggakan pajak OPD, disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi yang tegas terhadap pimpinan OPD yang lalai.
“Harus ada evaluasi menyeluruh. OPD yang tidak patuh harus diberikan sanksi, jangan dibiarkan terus berulang. Kalau tidak, opini WTP hanya akan jadi slogan,” lanjutnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera melakukan inventarisasi tunggakan pajak secara transparan dan membuka data tersebut kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Dengan kondisi tunggakan pajak yang masih membelit puluhan OPD hingga kini, Suratman menilai upaya Pemda untuk meraih opini WTP akan menghadapi jalan terjal jika tidak disertai komitmen kuat dan tindakan nyata.


