TALIABU – Polemik peta bidang tanah yang mencuat di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, turut menjadi perhatian serius Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Kabupaten Pulau Taliabu. Organisasi yang berfokus pada agraria dan kesejahteraan petani ini menyatakan sikapnya akan mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.
Ketua SPI Cabang Kabupaten Pulau Taliabu, Sauti Jamadin dalam keterangannya menyebut, penerbitan 275 dokumen peta bidang tanah yang ditandatangani Penjabat (Pj) Kepala Desa menuai pertanyaan besar. Sebab kata dia, kebijakan itu sebelumnya sempat tidak disetujui oleh pejabat desa sebelumnya dengan alasan adanya sejumlah persoalan mendasar.
“SPI menilai pemerintah desa harus berhati-hati mengambil keputusan terkait tanah, apalagi menyangkut peta bidang. Karena tanah adalah sumber hidup masyarakat, jangan sampai kebijakan yang terburu-buru justru memicu konflik,” tegasnya.
SPI Taliabu juga mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, serta DPRD Kabupaten Pulau Taliabu segera turun tangan melakukan klarifikasi bersama masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi dan keikutsertaan publik menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan tanah di Desa Penu.
“Peta bidang tanah harus jelas dasar hukumnya, transparan, dan disosialisasikan ke warga. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan. Kami siap mengawal dan berdiri di pihak rakyat kecil,” tutupnya.