TALIABU – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku, membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait Dana Tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) bagi guru, termasuk isu dugaan perjanjian pembagian proyek dengan anggota DPRD yang belakangan ramai diberitakan.
Haruna menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan dana Dacil maupun keterlibatan oknum DPRD dalam perjanjian proyek tidak benar.
“Saya tegaskan, tidak ada pungli dana Dacil di Dinas Pendidikan Taliabu. Apalagi perjanjian pemberian proyek kepada anggota DPRD, itu tidak benar,” tegas Haruna.
Mantan Kadis Perindagkop Taliabu itu menambahkan sejak dirinya menjabat sebagai Kadis Pendidikan, ia telah menerbitkan Surat Edaran Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi yang berlaku di seluruh lingkungan Dinas Pendidikan hingga satuan pendidikan.
“Saya sudah terbitkan surat edaran larangan pungli dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan. Jika masih ada pegawai yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Haruna juga meminta para guru yang merasa mengalami pemotongan dana Dacil agar segera melapor secara resmi kepadanya.
“Kalau ada oknum pegawai yang melakukan pungli, laporkan ke saya. Akan kami tindaklanjuti hingga proses hukum,” tegasnya.
Isi Surat Edaran
Nomor: 800/429/2025
Tentang : Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Seluruh Satuan Pendidikan serta Pendataan Jumlah Peserta Didik dan Guru
Isi pokok surat edaran tersebut memuat tiga poin penting:
1. Melarang melakukan pemotongan dalam bentuk apapun terhadap kepala sekolah dan guru.
2. Melarang seluruh sekolah melakukan pungutan liar kepada orang tua atau wali murid.
3. Kepala sekolah bertanggung jawab atas keabsahan data peserta didik dalam Dapodik sesuai data riil masing-masing satuan pendidikan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai Dinas Pendidikan serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Pulau Taliabu untuk dipatuhi dan dilaksanakan.