TALIABU– Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Taliabu  Siap tindaklanjuti  dokumen pembebasan lahan Bandar Udara Dufo, Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu,  Maluku Utara.

Ini setelah Dinas Perkim menerima peta bidang, perkiraan harga lahan dan penlok bandara dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Kepala dinas Perkim Taliabu  Arwin menjelaskan. Dokumen yang diterima dari Dishub Taliabu bakal menjadi dasar perkim untuk melanjutkan ke tahap persiapan pembayaran lahan warga yang ada di area Bandara.

“Dokumen dari dishub sudah kami terima, dan atas dasar itu kami akan lakukan tahapan persiapan pembayaran lahan kepada warga,” Jelas Arwin Selasa  (18/4/2023).

Pembayaran lahan bandara di Dusun Dufo akan dilakukan setelah pantia pembayaran lahan dibentuk oleh pemerintah Daerah. Kata Arwin, Dinas Perkim akan menggandeng  Appraisal dan pihak pertanahan dalam melakuka eksekusi pada tahapan pembayaran lahan.

“Sebelum bayar akan dibentuk dulu tim panitia penilaian  lahan. Nanti yang bentuk itu dari pihak pertanahan,” Tambah Arwin.

Arwin menambahkan, dari hasil estimasi anggaran pembayaran lahan yang disampaikan oleh dishub Taliabu mencapai 15 Miliar rupih. Meski begitu kata Arwin, tim penilai yang nanti akan dibentuk oleh pertanahan akan kembali memghitung lahan dan tanaman yang nantinya akan dibayarkan kepada warga. “Dokumen awal dishub itu 15 Miliar, tapi nanti kita hitung ulanhg.

untuk memenuhi anggaran pembebasan lahan, pihak perkim akan  kembali mengajukan  menambahan anggaraa. Penambahan anggaran ini karena dana pembayaran lahan yang melekat di Dinas Pekim hanya 1,5 Miliar saja.

Soal penambahan anggaran, pemerintah daerah Pulau Taliabu  lewat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (bappeda) berjanji akan mengakomodir tambahan anggaran pada Dinas Perkim. Hal ini seperti yang pernah disampiakn oleh kepala Bappeda Samsudin Ode Maniwi kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu.

“Untuk pembayaran lahan kami akan mengakomodir. Karena pembebasan lahan  bandara itu adalah proioritas Buapti, jadi tetap kami akomodir,”

***