Seputartaliabu.com– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Taliabu Abrar Silia akhirnya menanggapi soal operasi kapal penagkap telur ikan di Taliabu Timur dan Rumpon.
Abras Silia menjelasakan bahwa kewenangan pengawasan dan pembuat izin itu tidak melekat di Kabupaten, namun melekat di DKP Provinsi Malut.
Menurutnya, kewenangan pemerintah Kabupaten Taliabu hanya sekedar melanjutkan pengajuan surat permoohonan SIPI atau TDKP kapal yang akan beroperasi di Taliabu.
“Kewenangan kami sekedar melanjutkan jika para nelayan penangkap telur ikan terbang dan rumpon maupun kapal penangkapan datang mengajukan kami teruskan ke Provinsi, entah itu surat permohonan SIPI atau Tanda Daftar Kapal (TDKP),” Kata Abrar kepada awak media Seputartaliabu selasa (11/7/2023).
Dirinya, menambahkan bahwa aktifitas kapal penangkapan ikan yang ada saat ini, di kategorikan nelayan kecil, rata-rata kapal 5 GT kebawah.
Tetapi ia menekankan harus memiliki TDKP sedangkan 5 GT keatas wajib memiliki SIPI nanti di setujui melalui DKP Malut.
“Kami berharap, semoga para nelayan penangkapan telur ikan terbang, rumpon bisa mematuhi sesuai dengan aturan Mentri Kelautan dan Perikanan (Menkkp) dan itu wajib” tutupnya.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh koordinator penyuluh perikanan Pulau Taliabu, Herman A. Musa.
“Benar yang di sampaikan sesuai dengan yang dipantau, kapal dari luar daerah sudah banyak yang masuk untuk melakukan aktifitas penangkapan telur ikan terbang” ujarnya kepada media seputar Taliabu.
Herman mengatakan, bahwa, kapal-kapal yang melakukan aktifitas penangkapan ikan di rumpon ini juga, semua tidak kantongi izin di daerah atau SIPI yang tidak sesuai dengan WPP RI 715 (wilayah pengelolaan perikanan). di SIPI (surat izin penangkapan ikan) Kapal tersebut, kata dia.
“Seharusnya sesuai dengan peraturan Mentri Kelautan Dan perikanan untuk setiap armada yang melakukan aktifitas penangkapan ikan harus memiliki SIPI yang di mana sesuai dengan WPPnya,
terdapat di lokasi kapal yang dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara tidak kantongi izin sesuai dengan ketentuan tersebut,” tambahnya.
***
Jurnalis: Dedi Idu
Tinggalkan Balasan