Seputartaliabu.com– Penjabat Kepala Desa (Pj Kades)  Penu, Pulau Taliabu  Budiyanto Muhdin angkat bicara soal kapal penagkap telur ikan, yang masuk dari Sulawesi dan tidak memiliki dokumen.

Kepada media ini ia katakan, Pemeritnah Desa Penu yang ia pimpin  tidak pernah memberikan izin kepada kapal yang masuk dari Sulawesi.

Ia bahkan telah melaksanakan rapat bersama masyarakat Desa, nelayan dan BPD setempat. Dari hasil rapat tersebut ada beberapa hal dan poin yang disepakati bersama.

Nelayan dari Sulawesi saat diundang oleh pemerintah Desa Penu namun tidak menghadiri rapat yang digelar, pemdes Penu tidak melakukan pungutan kepada kapal dari Sulawesi, dari hasil rapat  tidak mengizinkan kapal Sulawesi untuk masuk mengelolah di Desa Penu.

“Kapal dari Sulawesi tidak diizinkan mengolalah hasil di perairan Penu, saya juga sudah turun langsung ke kapal-kapal dan mengingatkan mereka agar tidak mengganggu aktifitas nelayan lokal Desa Penu,” Kata Budiyanto Muhdin senin (24/7/2023).

Dirinya membantah  informasi pemeberitaan awal soal pungutan yang  diterbitkan seputartaliabu.com dengan judul “Beda Sikap Dengan Bupati, Pj Kades Penu Izinkan Operasi Kapal Penangkap Telur Ikan Sulawesi di Wilayahnya

Budiyanto Muhdin berharap agar Dinas Kelautan dan Perikanan Pulau Taliabu dapat menertibkan kapal yang masuk dari wilayah Sulawesi. Karena kata dia, pemerintah Desa Penu tidak bisa mengambil langkah karena tidak memiliki kekeuatan.

Hal ini ia katakaan karena kehadiran kapal yang tidak memiliki dokumen jelas sangat mengganggu ektifitas nelayan lokal yang ada.

“Saya berharap ada langkah yang di ambil Dinas terkait karena jumlah kapal dari Sulawesi ini sangat banyak, jangan sampai ada gesekan yang terjadi antara nelayan di laut,” Pintanya.

Pemerintah Desa Penu setelah melakukan rapat telah menyampaikan ke Dinas Perikanan Taliabu, tetapi hingga saat ini tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait. “Sudah kami laporkan hasil rapat kami ke Dinas Perikanan tapi sejauh ini belum ditindaklanjuti,” Ucap Budiyanto.

***

Jurnalis: Fadli Haris