TALIABU– Puluhan kapal penangkap telur ikan yang datang dari wilayah Sulawesi diduga tidak mengantongi ijin operasi bebas mengambil telur ikan di Taliabu Timur.
Ratusan kapal ini berlabuh di pesisir Pulau Kabihu Desa Buambono, Desa Penu dan Parigi.
Meski telah mendapatkan teguran keras dari Bupati Pulau Taliabu pada tahun 2020 untuk tidak beroperasi, tatapi kapal-kapal ini terus berdatangan setiap tahunnya. Bahkan jumlah kapal terus bertambah.
Beberapa waktu yang lalu Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Taliabu untuk menertibkan kapal penangkap telur ikan.
“Nanti saya perintahkan DKP untuk tertibkan kapal dari Sulawesi. Karena nelayan lokal dari Taliabu dari Jorjoga, Tanjung Una, Tubang dan Desa Penu juga sudah mencari telur ikan,” Kata Aliong Mus.
Sorotan soal kapal besar penangkap telur ikan juga datang dari wakil ketua I DPRD Pulau Taliabu Taufik Koten. Politisi dari partai Demokrat ini juga meminta DKP untuk melihat dokumen kapal.
Iya katakan, saat ini Ilegal Fishing di Pulau Taliabu semakin marak terjadi. “Jadi harus ditanyakan kepada DKP Taliabu, apakah kapal menangkap telur ikan di Taliabu ini punya ijin atau tidak. Karena bangak kapal besar yang berlabuh di Desa Taliabu Timur,” Kata Taufik..
Taufik berharap tidak ada oknum tertentu yang memberikan kelonggaran masuk ke Taliabu sebab akan sangat merugikan masyarakat dan pemerintah Daerah dan itu tindakan yang ilegal.
“Semoga saja tidak ada oknum tertentu yang megambil keuntungan dengan memberikna kelonggaran dan mengamankan kapal Sulawesi terus masuk ke Taliabu. Karena akan merugikan nelaysan lokal dan Pemenrintah Daerah,” Tambah Taufik.
Dirinya berharap dinas terkait segera melakukan penertiban soal kapal kapal penangkap telur ikan.
***
Jurnalis: Fadli Haris
Tinggalkan Balasan