TALIABU – Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Pulau Taliabu, melalui kuasa hukumnya mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pulau Taliabu Nomor 93 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Tabona Kecamatan Tabona Pulau Taliabu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Melalui pres release yang di terima media ini, selaku kuasa hukum Abd. Rasid G. Ripamole, S.H dan Mohri Umaaya, SH menyampaikan bahwa Keputusan KPU Pulau Taliabu tersebut adalah tidak sah secara hukum.
“Bagaimana tidak sebuah surat keputusan yang dibuat oleh KPU pulau taliabu tertanda tahun 2023 hal mana keputusan tersebut dijadikan acuan untuk melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 01 desa Tabona untuk pemilihan umum tahun 2024,” tulis kuasa hukum pada press release tersebut.
Selain keputusan KPU yang di anggap sebagai cacat secara hukum, mekanisme lahirnya surat keputusan tersebut untuk dilakukan PSU tidak sesuai sebagaimana yang di amanatkan oleh regulasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum maupun PKPU 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Lanjutnya, pasal 373 ayat (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Ayat (2) usulan KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan untuk di adakakannya Pemungutan Suara Ulang. Ayat (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Namun faktanya usulan mengenai PSU di TPS 01 desa Tabona tidak dilaksanakan seperti yang di syaratkan oleh UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan PKPU 25 tahun 2023.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Pulau Taliabu Nomor 93 tahun 2023 tentang penetapan pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Tabona Kecamatan Tabona Kabupaten Pulau Taliabu pada pemilihan umum tahun 2024 tersebut dasar pertimbangannya adalah surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabona perihal rekomendasi panwaslu Kecamatan Tabona 5 hari setelah temuan dugaan pelanggaran di TPS 01 desa tabona, yakni tertanggal 19 Februari 2024.
Atas hal tersebut di atas, maka selaku kuasa hukum Partai Gerindra Taliabu telah mengajukan Permohonan Perselisihan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada Jum’at siang tanggal 23 Februari 2024.
“Kami akan mempersiapkan berkas pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu,” tegas dua kuasa hukum itu pada press release yang diterima.
Jurnalis : Hermawan Rahman
Tinggalkan Balasan