Seputartaliabu.com – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin menginformasikan.
Sejumlah perangkat Desa Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan, telah diperiksa.
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2021-2022.
Perkara tersebut telah dilakukan penyidikan tertanggal 18 Juli 2023 kemarin.
Dengan surat perintah penyidikan bernomor: PRIN-96/Q.2.19/Fd.2/07/2023.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sekitar 7 orang perangkat desa,” kata Nazamuddin, Selasa 1 Juli 2023.
Saat ini, Kejari Taliabu sedang melakukan pengumpulan barang bukti untuk didalami.
Termasuk meminta keterangan Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Selatan, yakni Karmila.
“Sejumlah berkas sudah kami kantongi, termasuk keterangan camat,” ungkapnya.
Disamping itu, Nazamuddin mengaku belum memeriksa mantan Kepala Desa Galebo, inisial ZL.
“Karena beliau ketika kami panggil beralasan sakit dan sedang berobat diluar daerah,” ucapnya.
Nazamuddin melaporkan total perhitungan penyalahgunaan anggaran desa tersebut mencapai ratusan juta.
“Kurang lebih perhitungannya senilai Rp500 juta lebih,” bebernya.
Karena itu, dalam waktu dekat Kejari Pulau Taliabu bakal melakukan pemanggilan yang ke sekian kalinya.
Guna menggali informasi lebih jauh terkait dengan masalah tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan periksa kembali perangkat desa sekaligus melayangkan panggilan kedua untuk kadesnya,” ujarnya. (Dedi)
Tinggalkan Balasan