TALIABU– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno terus digoyang atas kinerjanya di Taliabu yang dianggap buruk.
Sejumlah proyek mangkrak di Taliabu diduga sebagai pemicu aksi beberapa aliasnsi yang berlangsung di Jakarta, tepatnya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti aksi yang dilakukan oleh Aliansi Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (Jam – Indonesia) menggelar aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu (9/08)
Koordinator Aksi Jufri Mengatakan, KPK sebagai salah satu lembaga Anti Rasuah harus bertindak tegas kepada Kepala Dinas PUPR Saudara Syuprayidno karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terkait kebijakan yang telah dilakukannya.
Lebih lanjut, Jufri selaku korlap menuturkan aksi tersebut dilakukan akibat proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 diduga mangrak sampai saat ini, karena hal inilah beliau menilai ini merupakan upaya tindakan pidana korupsi serta Penyalahgunaan wewenang.
“Akibat dari proyek mangkrak tersebut negara diduga mengalami kerugian miliyaran rupiah, pembangunan infrastruktur menjadi mangkrak hal itu menyababkan seluruh akses masyarakat menjadi terhalang sehingga perputaran ekonomi masyarakat juga terhambat, inilah yang yang membuat kami berkewajiban untuk menyuarakan hal ini dengan turun langsung ke KPK. ” Ujarnya Jufri
Tak hanya itu, Jufri juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindak tegas kepala dinas PUPR karena dinilai gagal tangani proyek tersebut sehingga dirasa sangat merugikan masyarakat Kabupaten Taliabu
“KPK harus segera proses hukum Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Taliabu saudara syuprayidno sebagai mana Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. hal tersebut jangan menjadi preseden buruk di Kabupaten Pulau Taliabu kedepan.” tegas Jufri.
Tidak hanya di Jakarta, aksi memprotes kinerja buruk dari Suprayidno juga dilakukan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Aksi berlangsung pada kamis (10/8/2023) di depan kantor Dinas PUPR di Desa Bobong. Hal yang sama, sejumlah proyek mangkrak menjadi dasar aksi domenstrasi dilakukan. Masa aksi meminta agar Bupati Pulau Taliabu mencopot Kadis PUPR dari jabatannya.
Masa aksi menyebutk, dari nilai kontrak proyek berdasarkan tahun anggaran APBD tahun 2022 yang dialokasikan dari pembangunan jalan adalah sebesar 79,19 Milliar.
Dari anggaran tersebut, diduga yang tidak sesuai dengan kondisi dan fakta atau dengan kata lain asal jadi sehingga ada dugaan dan indikasi penyalahgunaan anggaran jalan tersebut.
“Kami berharap dan mendesak agar Bupati Taliabu segera copot Kadis PUPR dari jabatan Dan Kepala Kejaksaan Negri Pulau taliabu nanti segera periksa proyek-proyek yang di duga bermasalah yang melekat di dinas PUPR Taliabu ” tutur Kasmudin, korlap aksi.
***
Jurnalis: Dedi
Tinggalkan Balasan