Seputartaliabu.com – Dugaan kasus ilegal fishing di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, makin marak.
Salah satunya yang terjadi di perairan Kecamatan Taliabu Timur, beberapa pekan ini.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Taliabu, Muhammad Taufik Toib Koten.
Menurut Taufik, para nelayan lokal disana merasa terganggu dengan pelaku penangkap ikan dari luar daerah.
Mereka datang menggunakan kapal dengan kapasitas GT mengambil hasil laut di Taliabu.
“Kapasitas kapal sebesar itu, dampaknya hasil nelayan lokal kita pun anjlok,” ujar Taufik, Rabu 19 Juli 2023.
Sehingga ia meminta adanya pengawasan maksimal dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Maluku Utara.
Sebagaimana kewenangan itu diatur pada Permen KKP no. 58/Permen-KP/2020 tentang usaha perikanan tangkap.
“Namun sejauh ini yang kami amati, DKP Malut malah tidak bertanggungjawab atas masalah ini,” ungkapnya.
Sebelumnya persoalan dugaan ilegal fishing telah disoroti oleh DKP Pulau Taliabu.
Meski begitu, ada keterbatasan dalam melakukan operasi di lapangan, salah satunya soal pengawasan.
Kepala DKP Taliabu, Abrar Silia menjelaskan kinerja berdasarkan tupoksi masing-masing.
DKP Taliabu hanya memiliki kewenangan meneruskan laporan adanya kapal yang beroperasi di laut Taliabu.
“Ketika ada nelayan luar datang, kami sekedar meneruskan ke DKP Malut,” jelas Abrar.
Kemudian juga mengusulkan Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) dan Tanda Daftar Kapal (TDKP) ke Provinsi.
“Kewenangan pengawasan itu semuanya di Provinsi bukan Kabupaten,” timpalnya.
Penulis: Fadli Haris
***
Tinggalkan Balasan