Seputartaliabu.com– Sejumlah pekerjaan infrastruktur di Dalam Kota Bobong, Taliabu Barat Kabuapten Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD tidak menggunakan papan proyek atau informasi.
Seperti yang terlihat pada pekerjaan perbaikan TUGU pada perempatan jalan ke arah kantor Polres dan Kantor Kejari Taliabu. Proyek yang sudah diketahui berjalan satu bulan ini tidak jelas sumber pendanaan karena tidak dipasang papan Proyek nya.
Padahal sudah jelas, Proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran pemerintah Daerah, baik APBD atau APBN sudah sepatutnya menggunakan papan proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan dana daerah ke masyarakat.
Hal ini seperti yang di atur pada Proyek pemerintah yang harus mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya. Jika diabaikan, proyek pembangunan tersebut tidak hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh Negara.
Salah satu warga Desa Bobong kepada media ini katakan, tidak terpasang nya papan proyek atau papan informasi karena lemahnya pengawasan dari dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Taliabu sebagai Dinas teknis.
Sehingga menyebabkan pihak rekanan menganggap remeh dalam melaksanakan pekerjaan yang dibiayai oleh Daerah.
“Jangan salahkan pihak rekanan, ini salah dinas terkait dinas PUPR. Coba lihat pihak rekanan dari luar daerah saja tidak menghargai setiap pekerjaan yang sudah mereka dapat. Sampe kerja tugu hampir habis tidak ada papan proyek,” Kata Rajak Jumat (31/3/2023).
Tidak hanya pekerjaan tugu, sejumlah proyek peningkatan jalan di Desa Bobong dan Karamat juga tidak menggunakan papan proyek.
Dari Informasi yang didapatkan media ini, sejumlah proyek dinas PUPR Taliabu pada tahun 2022 kemarin terdapat beberapa temuan dari hasil pemeriksaan pihak BPK,(Dedi).
***
Tinggalkan Balasan