Seputartaliabu.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menyampaikan hasil penanganan  dugaan pelanggaran   Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Aliong Mus.

Penyampaian hasil penanganan  ini disampaikan oleh  Iskandar, Kepala Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Pulau Taliabu. Kata Iskandar,  permasalahan ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran Pemilu Bupati Aliong Mus ini berawal dari acara pelantikan 459 anggota BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu di Gedung Hemungsia, Desa Bobong pada 16 Februari 2023 lalu. Disitu sambutan Bupati Aliong Mus dinilai mengandung unsur kampanye politik.

“Ini berawal dari acara pelantikan BPD pada 16 Februari 2023 lalu. Jadi   Bupati Aliong Mus diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum” Kata Iskandar.

Kata Iskandar , pasal ini menjalaskan   setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Iskandar menambahkan, dugaan pelanggaran ini telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan surat undangan nomor: 065/KA.02/MU-08/02/2023 untuk melakukan rapat pembahasan pertama yang dilaksanakan di ruang rapat Gakkumdu pada tanggal 23 Februari 2023.

Dari hasil rapat tersebut Lanjut Iskandar, hasil rapat Gakkumdu sepakat untuk mengundang pihak yang hadir saat pelantikan anggota BPD atau yang mengetahui dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Sentra Gakkumdu juga sepakat untuk meminta keterangan ahli merumuskan dan menerangkan materi sambutan Bupati apakah dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dimaksud pada pasal 492 diatas atau bukan. Disamping itu Sentra Gakkumdu juga sepakat untuk meminta keterangan kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu,” cetusnya.

Menindak lanjutu hasil rapat itu, kata Iskandar, Gakkumdu telah mengundang sebanyak 52 anggota BPD yang hadir saat pelantikan itu untuk dimintai klarifikasi. Namun yang hadir hanya 8 orang, “Terhadap ahli tidak bersedia dimintai keterangan karena alasan kesibukan,” katanya.

“Sedangkan keterangan dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu salah satunya menyebutkan bahwa KPU belum menetapkan jadwal kampanye karena belum memasuki tahapan masa kampanye sebagaimana yang dimaksud pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024,” sambung Iskandar

Berdasarkan hasil rapat lanjutan Sentra Gakkumdu pada 14 Maret 2023 dengan agenda, pembahasan hasil klarifikasi dan keterangan KPU disimpulkan bahwa, sambutan Bupati Aliong Mus pada pelantikan anggota BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu yakni menitip partai Golkar 50% di setiap desa serta 10 kursi DPRD untuk perwakilan partai Golkar tidak memenuhi unsur pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski begitu penanganan  temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya dan diberikan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.

***

Husen Hamid
Editor
Riski Riski
Reporter