TALIABU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara Amrin Yusril Angkasa naik pitam dengan sikap sejumlah Kepala Desa di Taliabu.
Anggota dprd dari komisi II, fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini geram dengan aksi kades yang tidak transparan soal Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Padahal kata Amrin, acuan angota BPD untuk mengawasi kinerja Kepala Desa pada program Desa yang sedang berjalan, dengan menggunaka anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah tertuang dalam Dokumen APBDes. BPD wajib mengetahui penggunaan anggaran di desa Dan dokumen APBDes wajib bagi BPD kantongi..
Olenya itu, wajib hukumnya Kepala Desa memberikan salinan APBDes pada semua anggoata BPD yang berada di Desa, agar kinerja Kepala Desa dalam mengelolah anggaran dan program didalam Desa dapat di awasi.
“Saya temukan masalah di tingkat Desa, dimana ada beberapa BPD disejumlah Desa melapor bahwa hingga saat ini, mereka itu tidak bisa maksimal menjalankan tugas pengawasan karena tidak mendapatkan salinan APBDes dari Kepala Desa. Jadi tidak tau apa yang harus mereka awasi dan control,” Kata Amrin kepada media ini, Jumat (2/6/2023).
Amrin meminta para kepala Desa baik yang defenitif atau pejabat agar melihat kembali UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Agar memahami dan paham soal kerja kerja BPD di dalam Desa.
Dengan bgitu besarnya angagran yang dikelolah Pemerintah Desa saat ini, Amrin mengkhawatirkan akan disalahgunakan jika pada pengelolahannya kepala Desa tidak traspransi dalam bekerja, seperti tidak menyerahkan salinan APBDes kepada BPD.
“Dokumen APBDes itu bukan dokumen rahasia yang harus disimpan kepala Desa. wajib hukumnya diberikan salinan kepada BPD,” Tambah Amrin.
APBDes jelas Amrin bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada BPD dan masyarakat.
Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik ini diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik.
Ada juga kata Amrin, jika mengacu ke UU Desa pada pasal 24 adalah penyelenggaraan pemerintahan desa berasaskan keterbukaan dan pasal 26 ayat 4 melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan .jadi tidak ada lagi alasan untuk para kades tidak menyerahkan dokumen APBDes.
Selain itu juga Permendagri 114 pasal 59 juga sangat jelas bahwa dokumen RAPBDes atau APBDes wajib beritahu kepada masyarakat , untuk hal ini semua sudah jelas dasar hukumnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diminta untuk tidak tutup mata terkait hal ini, jika tetap dibiarkan maka pihaknya akan meminta audit kepda PMD dan Kepala Desa.
Amrin juga berharap Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Desa khususnya pengelolaan keuangan Desa agar Pemerintah Desa tidak terjebak dalam tata kelola keuangan yang potensial menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan serta prilaku koruptif.
Selian itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya juga menyoroti hal yang sama , ia juga meminta agar kepala Desa memberikan salinan kepada BPD. “Kepada Inspektorat dan PMD agar tertibkan Kades yang menutupi APBDes,”
***
Tinggalkan Balasan