TALIABU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Selain AGK, KPK juga menetapkan 5 tersangka lain diantaranya, Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR) Adnan Hasanudin, (Kadis Perkim), Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ramadhan Ibrahim (Ajudan) serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
Diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, tim berhasil mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar. ***
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan