TALIABU – Hingga memasuki bulan September, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025 tak kunjung dilaksanakan. Hal ini dipicu oleh belum diserahkannya dokumen Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari pihak eksekutif kepada DPRD.
Anggota DPRD Pulau Taliabu, Suratman, dengan tegas menuding Pemerintah Daerah (Pemda) Taliabu lamban dan tidak profesional dalam mengelola administrasi keuangan daerah. Ia menyebut, keterlambatan ini bisa berdampak serius terhadap realisasi program pembangunan yang sudah direncanakan.
“Kalau dokumen KUA-PPAS saja belum diserahkan, bagaimana mungkin APBD-P bisa dibahas? Ini membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan di Taliabu benar-benar bobrok,” tegas Suratman saat di hubungi media ini, Selasa, 2/9.
Menurutnya, DPRD sebenarnya sudah siap membahas APBD-P 2025 sejak bulan lalu. Namun, tanpa adanya dokumen resmi dari Pemda, proses tersebut otomatis tertunda. Kondisi ini menambah catatan buruk Pemda Taliabu dalam hal kedisiplinan anggaran.
“Keterlambatan ini bukan masalah sepele. Ada banyak kegiatan masyarakat yang bergantung pada APBD-P. Kalau sampai molor terus, yang dirugikan adalah rakyat,” tambahnya.
Suratman juga mengingatkan bahwa masalah keterlambatan penyusunan APBD maupun APBD-P hampir terjadi setiap tahun, dan pada akhirnya selalu menjadi catatan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“DPRD menilai masalah ini sudah pasti kembali menjadi temuan BPK RI tahun depan. Karena setiap tahun, pelanggaran administrasi dalam penyusunan APBD maupun APBD-P selalu berulang. Ini menunjukkan Pemda tidak pernah belajar dari kesalahan,” kritiknya.
Ia mendesak Bupati dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyelesaikan dokumen KUA-PPAS dan menyerahkannya ke DPRD agar pembahasan APBD-P bisa berjalan sesuai mekanisme.
“Jangan sampai anggaran ini hanya jadi alat mainan birokrat. Pemda harus serius. Kalau tidak, berarti mereka sengaja mempermainkan rakyat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga berita ini dipublish, wartawan media ini belum berhasil mendapatkan komentar resmi dari pemerintah daerah khususnya TAPD terkait alasan dokumen KUA-PPAS yang belum diserahkan ke DPRD Taliabu.