TALIABU – Muh.Alnajib Sarihi anggota DPRD Pulau Taliabu di ajukan PAW oleh eks Partainya berdasarkan surat DPP Partai Berkarya Nomor 30.8/CN/DPP/Berkarya/V/2023 tentang permohonan tindaklanjut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Dalam surat itu menyebutkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menyampaikan bahwa usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara dan pencabutan keanggotaan Partai Berkarya atas nama Muhammad Alnajib Sarihi, Nomor KTA 8208 0418 1000 0013.

Surat tersebut telah disetujui dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD-ART Partai Berkarya.

Diketahui surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu

Namun, proses permohonan PAW itu diduga tidak di tindaklanjuti oleh unsur pimpinan DPRD Pulau Taliabu. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum DPD Partai Berkarya Pulau Taliabu, Edi Hasim Lamadu.

” Saya duga unsur pimpinan DPRD sengaja diamkan persolan ini. Sebab permohonan itu sudah di ajukan ke sekwan DPRD Taliabu. Namun, sampai saat ini belum juga ada kabar soal itu,” tuturnya.

Dikatakannya, selaku kuasa hukum sudah melayangkan dua kali surat somasi, akan tetapi tidak ditanggapi oleh unsur pimpinan DPRD Pulau Taliabu.

Dia bilang, jika prosesnya tidak segera ditangani maka langkah selanjutnya yang bakal mereka (Kuasa Hukum) lakukan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Bobong.

“Saat ini tim kuasa hukum sedang merampungkan gugatan ke pengadilan negeri Bobong,” ungkapnya.

Saat ditanya alasan Partai mengajukan permohonan PAW, Edi menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berkonstribusi dan loyal terhadap partainya.

Sekretaris Dewan Pulau Taliabu, Mansuh Mudo saat di hubungi media ini memilih untuk tidak berkomentar apapun, dia hanya mengarahkan untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Ketua BK DPRD Taliabu, Dedi Mirzan ketika dikonfirmasi mengatakan soal permohonan PAW salah satu Anggota DPRD Taliabu dari Partai Berkarya ia belum mengantongi dokumennya.

“Dokumen fisiknya belum sampai ke saya, kalau sudah di saya pasti saya pelajari lebih dulu permohonan PAW itu,” ujar Dedi belum lama ini.

Sebagaimana informasi yang dihimpun, dalam permohonan PAW itu nama Muh. Alnajib Sarihi digantikan dengan Hudiawati Hi. Ibrahim.

***

Jurnalis : TIM