TALIABU – Di penghujung tahun 2022 yang lalu, Kejaksaan Negeri Pulau TaliabuKejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan Harnono La Yai Kepala Desa Losseng, Taliabu Timur Selatan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi ADD dan DD TA 2020-2021.

Kini, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kembali menahan Kepala Desa Galebo, berinisial Z atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dana (DD) Galebo Kecamatan Taliabu Selatan Tahun Anggaran 2021 -2022.

Perbuatan tersangka Z diduga merugikan keuangan negara Rp760.944.800,00.- (Tujuh ratus enam puluh juta lebih) Bedasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 tanggal 01 September 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Taliabu Ahmad Za’im S.H menjelaskan bahwa tersangka Z diduga melakukan tidak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021-2022, mulai dari pekerjaan kurang volume, bahkan gaji aparat Desa belum dibayarkan.

“Untuk dugaan korupsi Dana Desa Galebo pada tahun 2021 yaitu, Pengadaan lampu fiktif, Pekerjaan drainase dalam RAB volumenya 181 meter baru dikerjakan 41meter masih kurangan volume 140 meter, pembangunan sekolah Paud belum terselesaiakan atau kurangan volume,” jelasnya.

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2022, ADD tahap 4 bulan Oktober sampai dengan Desember untuk pembayaran gaji aparat Desa tidak disalurkan.

“Selain itu Dana Desa 2022, untuk Pengadaan rompong fiktif, Jalan usaha tani fiktif, Drainase 150 meter fiktif, Kegiatan Polindes fiktif, Penanggulangan bencana fiktif.” ungkapnya

Olehnya itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: PRINT-123/Q.2.19/Fd.2/09/2023 tanggal 01 September 2023.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter