TALIABU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach)
Saat jumpa pers, Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu, Alferd Tasik Palulungan menyampaikan jumlah perkara sebanyak 15 perkara diantaranya,
Jumlah Perkara
1. Tindank Pidana Narkotika 3 perkara
2. Tindak Pidana Perlindungan Anak 5 perkara
3. Tindak Pidana Pembunuhan 4 Perkara
4. Tindak Pidana Penganiayaan 2 Perkara
5. Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perkara
Perkara Narkotika
1. 1 (satu) potong pipet berbahan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) sachet plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotot 0,5 gram
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 0,5 gram narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam) 9 buah, pakaian korban perkara pembunuhan dan perkara pencabulan anak dibawah umur,” ucap Kajari.
Kegiatan yang berlangsung dihalaman kantor kejaksaan taliabu ini dihadiri oleh Aliong Mus ( Bupati Pulau Taliabu), AKBP Totok Handoyo (Kapolres Pulau Taliabu), dan Kuraisia Marsaoly (Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu). ***
Jurnalis : Hermawan Rahman
Tinggalkan Balasan