TALIABU – Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak kegiatan Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) atau Galian, Pemda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan perubahan sistem pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Ini disampaikan Kaban Bapenda, Ruslan Dumba kamis (5/6/2025). Ruslan menjelaskan, sistem pelayanan dilakukan secara terintegrasi dan transparansi, sehingga sumber pendapatan benar-benar tepat sasaran dan tepat guna.
Kata dia, yang dimaksud dengan mekanisme terintegrasi yaitu melakukan perubahan pembayaran cash menjadi pemindahbukuan dari Rekening Perusahaan ke Rekening Kas Umum Daerah.
“Tujuannya untuk mempermudah pelayanan publik khususnya untuk wajib pajak,” katanya.
Mantan Kabid Anggaran Pemda Taliabu ini menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Bapenda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, yaitu, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Pemindahbukuan, selain itu, Bapenda menerbitkan Surat Tanda Setoran dan diberikan oleh Wajib Pajak Untuk selanjutnya mendapatkan bukti atau tanda telah di validasi oleh pihak Bank.
“Selanjutnya menyerahkan bukti setoran kepada bendahara penerimaan untuk dilakukan pencatatan,” pungkasnya.