TALIABU – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman, menyoroti kebijakan pemerintah daerah terkait penempatan guru sebagai kepala sekolah yang dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan. Menurutnya, proses pengangkatan dan penempatan kepala sekolah harus mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam keterangannya, Suratman menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar rotasi guru, melainkan posisi strategis yang membutuhkan kompetensi manajerial, kepemimpinan, dan kualifikasi khusus sesuai ketentuan.

“Kepala sekolah adalah penggerak utama pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Tidak bisa hanya ditunjuk begitu saja tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Jika aturan ini tidak diikuti, maka yang dikorbankan adalah mutu pendidikan di daerah kita,” ungkapnya, Minggu (14/9/2025).

Ia menilai, praktik penempatan guru menjadi kepala sekolah tanpa memperhatikan aturan akan menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari lemahnya manajemen sekolah, tidak optimalnya pembelajaran, hingga berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan tenaga pendidik.

Suratman juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu untuk lebih selektif dan profesional dalam melakukan proses seleksi kepala sekolah. Selain itu, ia meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas pendidikan dengan menempatkan figur yang benar-benar kompeten.

“Kalau kita ingin mutu pendidikan di Taliabu meningkat, maka semua prosesnya harus transparan, profesional, dan sesuai regulasi. Jangan sampai karena kepentingan tertentu, pendidikan kita yang jadi korban,” tegasnya.

DPRD, lanjut Suratman, akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di daerah, termasuk penempatan kepala sekolah, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak merugikan dunia pendidikan di Pulau Taliabu.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter